Rabu, 03 April 2013

Anggaran belum cair, KPU Ciamis tetapkan pencoblosan

Ujang Marmuksinudin
Selasa,  2 April 2013  −  03:04 WIB
Anggaran belum cair, KPU Ciamis tetapkan pencoblosan
Ilustrasi, (SINDOphoto).
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memastikan, anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis senilai Rp49,9 miliar tidak bisa digunakan.

Hal itu terjadi karena belum keluarnya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur Pilkada Ciamis dari 2014 dilaksanakan jadi 2013.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis Herdiat menegaskan, hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan RI dan Ditjen Keuangan Kemendagri, anggaran Pemilukada tidak bisa digunakan sebelum terbit Perpu yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2014 dilaksanakan 2013.

“Jika anggaran Pilkada dicairkan sebelum ada dasar hukum yang jelas dipastikan menyalahi Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peremdagri 2012 tetang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Paling tidak aturan yang akan dijadikan dasar hukum itu minimal berupa Perpu,” kata Herdiat, di Ciamis, Jawa Barat, Senin (1/4/2013).

Kalau KPU Ciamis sudah memulai tahapan Pilkada, lanjut Herdiyat, itu wewenang KPU. Tapi, untuk penggunaan anggaran tetap harus mengacu pada peraturan terkait keuangan negara. Informasi terakhir dari staf Kemendagri Perpu akan segera rampung pada April ini. 

“Meski Daftar Harga Tertinggi (DHT) sudah disetujui, anggaran tetap tidak bisa digunakan. Kami sangat berharap Perpu bisa segera ditetapkan, sehingga penggunaan angagran Pilkada memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, KPU Ciamis akhirnya resmi menetapkan pemungtan suara Pilkada Ciamis pada 22 September 2013 yang jatuh pada Hari Minggu. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 01/Kpts/KPU-Kab/Pilbup/III/2013.

“Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari DPRD Ciamis terhadap rencana Pelaksanaan Pemilukada tahun 2013, Kami langsung menggelar rapat pleno dan memutuskan tahapan  Pemilukada Pilkada Ciamis dimulai pada 27 Maret dan pemungutan suara pada 22 September,” ujar ketua KPU Ciamis Nanang Hediana.

Sekalipun tahapan Pilkada sudah dimulai, jelas Nanang, KPU Ciamis menghadapi kendala besar, karena sampai anggaran pelaksanaan Pilkada yang bersumber dari dana Hibbah Pemkab Ciamis belum bisa dicairkan. Padahal idealnya anggaran Pilkada bisa digunakan saat tahapan dimulai.

Menurutnya, dana Hibbah tersebut bisa dicairkan, jika sudah ada Keputusan Bupati Ciamis tentang DHT sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) dan Dokumen Anganggaran Satuan Kerja (DASK).

“Permohonan keputusan Bupati terkait DHT sudah kami layangkan sebulan yang lalu, tapi sampai saat ini KPU Ciamis belum menerimanya. Jika DHT belum ditetapkan, DASK sebagai salah satu dasar pencairan dana Hibah pelaksanan Pilkada tidak bisa digunakan,” ujar Nanang.

Saat ini, kata Nanang, KPU Ciamis sangat membutuhkan biaya untuk melaksanaakan tahapan pilkada yang cukup mendesak, diantaranya, pada 1 dan 2 April ini, KPUD harus membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Pembentukan PPK dan PPS ini membuthkan biaya yang tidak sedikit dan waktunya tidak bisa ditunda,” kata Nanang.

(maf)

Terbentur Pilpres, Pilkada Ciamis dipercepat

Sindonews.com – Setelah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Kabupaten Ciamis mendapat kepastian tentang pelaksanaan Pilkada Ciamis yang dipercepat.

Ketua Pansus DPRD Ciamis tentang Pemilukada Ciamis Oih Burhanudin menjelaskan, percepatan agenda pilkada itu dilakukan sesuai dengan arahan dari Ketua Komisi II DPR RI pada saat konsultasi komisi I DPRD dengan Komisi II DPR RI.

“Komisi II DPR telah menyetujui, percepatan penyelesaian RUU tentang pemilihan kepala daerah,” kata Oih, Senin (25/3/2013).

Oih menambahkan, salah satu dasar penerbitan Perpu tersebut, menyusul adanya agenda nasional mengenai pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden pada 2014.

“Berdasarkan data yang ada, masa jabatan Bupati Ciamis berakhir pada April 2014, sesuai dengan pasal 10 ayat (3) undang-undang No15/2011,” terang Oih.

Oih juga menyampaikan, KPU telah menyampaikan surat No 62/KPU-KAB/011.657118/II/2013 tanggal 28 Februari 2013, lalu. Perihal permohonan persetujuan hari, tanggal dan bulan dimulainya jadwal Pilkada Ciamis.

“Atas dasar itu dan hasil konsultasi, maka tahapan pelaksanaan Pilkada Ciamis diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kabuapten Ciamsi sesuai aturan perundang-undangan, dengan waktu pelaksanaan di tahun 2013,” beber Oih.

Sekretaris Pansus DPRD Ciamis tentang Pemilukada Ciamis Imam Dana Kurnia menambahkan, rencana percepatan pilkada Ciamis ini juga sudah mendapat persetujuan seluruh fraksi yang ada di DPRD Ciamis.

“Laporan Komisi I hasil konsultasi, sudah disetujuai. Artinya, pelaksanaan Pilkada Ciamis sudah resmi digelar di tahun 2013,” tandas Imam.

(ysw) Ujang Marmuksinudin

Suber : SindoNews

Warga DOB Pangandaran Miliki Hak Pilih Pilkada Ciamis

Senin, 25 March, 2013 - 17:56
CIAMIS, (PRLM).- Warga di sepuluh kecamatan yang masuk dalam Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran masih tetap memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Ciamis. Salah satu alasannya karena setelah diresmikan baru terbentuk pemerintahan sementara, karena pemerintahan Kabupaten Pangandaran secara efektif berdiri sendiri pada tahun 2015.
"Hasil konsultasi dengan Komisi 2 DPR RI, sepakat untuk mengambil pemikiran yang sederhana. Masyarakat sepuluh kecamatan yang saat ini masuk dalam wilayah persiapan DOB Pangandaran baru memilih anggota DPRD Tahun 2014, sedangkan Pilkada Ciamis berlangsung 2013, dengan demikian secara sederhana mereka punya hak pilih," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ciamis yang bertugas mengawal percepatan peresmian Kabupaten Pangandaran dan pelantikan pejabat bupati, Iwan Ridwan, Senin (25/3/13).
Dia menegaskan hal tersebut berkenaan hingga saat ini masyarakat masih belum memiliki kepastian hak pilih warga Pangandaran yang lepas dari induknya Kabupaten Ciamis dalam Pilkada Ciamis. Iwan mengaku bahwa hasil konsultasi langsung dengan Komisi 2 DPR RI menyangkut hak pilih tersebut bakal memunculkan berbagai pandangan atau argumen.
"Saya masih ingat, sekaligus menyitir pernyataan Ketua Komisi 2 DPR RI Pak Agun Gunandjar Sudarsa, warga DOB Pangandaran wajib ikut pemilihan pilkada Ciamis yang berlangsung tahun 2013. Saya tambahkan pula perlu diingat lagi bahwa pemekaran tersebut merupakan hak inisiatif Komisi 2, sehingga mereka yang secara persis mengetahui "roh" dari aturan yang dibuatnya," tuturnya menegaskan.
Terpisah anggoat DPRD Ciamis Warsinah juga sepakat dengan langkah antisipasi tersebut. Selain itu KPU juga segera mengambil sikap terkait dengan jadwal tahapan Pilkada. "Dengan demikian masyarakat juga segera mendapat kepastian mengenai pesta demokrasi warga tatar Galuh Ciamis. Tentunya hal tersebut juga tidak sampai menyalahi aturan perundangan," katanya. (A-101/A-88)***

Sumber: Pikiran Rakyat

Lagu Pemilu: KITA BISA - The Nation