Ujang Marmuksinudin
Selasa, 2 April 2013 − 03:04 WIB
Ilustrasi, (SINDOphoto).
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Ciamis memastikan, anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Ciamis senilai Rp49,9 miliar tidak bisa digunakan.
Hal itu
terjadi karena belum keluarnya Peraturan Pemerintah Penganti
Undang-undang (Perpu) yang mengatur Pilkada Ciamis dari 2014
dilaksanakan jadi 2013.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Ciamis Herdiat menegaskan, hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal
Anggaran Kementrian Keuangan RI dan Ditjen Keuangan Kemendagri, anggaran
Pemilukada tidak bisa digunakan sebelum terbit Perpu yang mengatur
pelaksanaan Pilkada 2014 dilaksanakan 2013.
“Jika anggaran
Pilkada dicairkan sebelum ada dasar hukum yang jelas dipastikan
menyalahi Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peremdagri 2012 tetang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). Paling tidak aturan yang akan dijadikan dasar
hukum itu minimal berupa Perpu,” kata Herdiat, di Ciamis, Jawa Barat,
Senin (1/4/2013).
Kalau KPU Ciamis sudah memulai tahapan
Pilkada, lanjut Herdiyat, itu wewenang KPU. Tapi, untuk penggunaan
anggaran tetap harus mengacu pada peraturan terkait keuangan negara.
Informasi terakhir dari staf Kemendagri Perpu akan segera rampung pada
April ini.
“Meski Daftar Harga Tertinggi (DHT) sudah
disetujui, anggaran tetap tidak bisa digunakan. Kami sangat berharap
Perpu bisa segera ditetapkan, sehingga penggunaan angagran Pilkada
memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sementara itu, KPU
Ciamis akhirnya resmi menetapkan pemungtan suara Pilkada Ciamis pada 22
September 2013 yang jatuh pada Hari Minggu. Keputusan tersebut tertuang
dalam Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor
01/Kpts/KPU-Kab/Pilbup/III/2013.
“Setelah mendapatkan surat
rekomendasi dari DPRD Ciamis terhadap rencana Pelaksanaan Pemilukada
tahun 2013, Kami langsung menggelar rapat pleno dan memutuskan tahapan
Pemilukada Pilkada Ciamis dimulai pada 27 Maret dan pemungutan suara
pada 22 September,” ujar ketua KPU Ciamis Nanang Hediana.
Sekalipun
tahapan Pilkada sudah dimulai, jelas Nanang, KPU Ciamis menghadapi
kendala besar, karena sampai anggaran pelaksanaan Pilkada yang bersumber
dari dana Hibbah Pemkab Ciamis belum bisa dicairkan. Padahal idealnya
anggaran Pilkada bisa digunakan saat tahapan dimulai.
Menurutnya,
dana Hibbah tersebut bisa dicairkan, jika sudah ada Keputusan Bupati
Ciamis tentang DHT sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Satuan
Kerja (RASK) dan Dokumen Anganggaran Satuan Kerja (DASK).
“Permohonan
keputusan Bupati terkait DHT sudah kami layangkan sebulan yang lalu,
tapi sampai saat ini KPU Ciamis belum menerimanya. Jika DHT belum
ditetapkan, DASK sebagai salah satu dasar pencairan dana Hibah
pelaksanan Pilkada tidak bisa digunakan,” ujar Nanang.
Saat ini,
kata Nanang, KPU Ciamis sangat membutuhkan biaya untuk melaksanaakan
tahapan pilkada yang cukup mendesak, diantaranya, pada 1 dan 2 April
ini, KPUD harus membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS). “Pembentukan PPK dan PPS ini membuthkan biaya
yang tidak sedikit dan waktunya tidak bisa ditunda,” kata Nanang.
(
maf)