Sindonews.com – Setelah berkoordinasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Kabupaten Ciamis mendapat kepastian
tentang pelaksanaan Pilkada Ciamis yang dipercepat.
Ketua Pansus
DPRD Ciamis tentang Pemilukada Ciamis Oih Burhanudin menjelaskan,
percepatan agenda pilkada itu dilakukan sesuai dengan arahan dari Ketua
Komisi II DPR RI pada saat konsultasi komisi I DPRD dengan Komisi II DPR
RI.
“Komisi II DPR telah menyetujui, percepatan penyelesaian RUU tentang pemilihan kepala daerah,” kata Oih, Senin (25/3/2013).
Oih
menambahkan, salah satu dasar penerbitan Perpu tersebut, menyusul
adanya agenda nasional mengenai pelaksanaan pemilihan umum legislatif
dan pemilihan umum presiden pada 2014.
“Berdasarkan data yang
ada, masa jabatan Bupati Ciamis berakhir pada April 2014, sesuai dengan
pasal 10 ayat (3) undang-undang No15/2011,” terang Oih.
Oih juga
menyampaikan, KPU telah menyampaikan surat No
62/KPU-KAB/011.657118/II/2013 tanggal 28 Februari 2013, lalu. Perihal
permohonan persetujuan hari, tanggal dan bulan dimulainya jadwal Pilkada
Ciamis.
“Atas dasar itu dan hasil konsultasi, maka tahapan
pelaksanaan Pilkada Ciamis diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kabuapten
Ciamsi sesuai aturan perundang-undangan, dengan waktu pelaksanaan di
tahun 2013,” beber Oih.
Sekretaris Pansus DPRD Ciamis tentang
Pemilukada Ciamis Imam Dana Kurnia menambahkan, rencana percepatan
pilkada Ciamis ini juga sudah mendapat persetujuan seluruh fraksi yang
ada di DPRD Ciamis.
“Laporan Komisi I hasil konsultasi, sudah
disetujuai. Artinya, pelaksanaan Pilkada Ciamis sudah resmi digelar di
tahun 2013,” tandas Imam.
(ysw) Ujang Marmuksinudin
Suber : SindoNews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar