Rabu, 03 April 2013

Terbentur Pilpres, Pilkada Ciamis dipercepat

Sindonews.com – Setelah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Kabupaten Ciamis mendapat kepastian tentang pelaksanaan Pilkada Ciamis yang dipercepat.

Ketua Pansus DPRD Ciamis tentang Pemilukada Ciamis Oih Burhanudin menjelaskan, percepatan agenda pilkada itu dilakukan sesuai dengan arahan dari Ketua Komisi II DPR RI pada saat konsultasi komisi I DPRD dengan Komisi II DPR RI.

“Komisi II DPR telah menyetujui, percepatan penyelesaian RUU tentang pemilihan kepala daerah,” kata Oih, Senin (25/3/2013).

Oih menambahkan, salah satu dasar penerbitan Perpu tersebut, menyusul adanya agenda nasional mengenai pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden pada 2014.

“Berdasarkan data yang ada, masa jabatan Bupati Ciamis berakhir pada April 2014, sesuai dengan pasal 10 ayat (3) undang-undang No15/2011,” terang Oih.

Oih juga menyampaikan, KPU telah menyampaikan surat No 62/KPU-KAB/011.657118/II/2013 tanggal 28 Februari 2013, lalu. Perihal permohonan persetujuan hari, tanggal dan bulan dimulainya jadwal Pilkada Ciamis.

“Atas dasar itu dan hasil konsultasi, maka tahapan pelaksanaan Pilkada Ciamis diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kabuapten Ciamsi sesuai aturan perundang-undangan, dengan waktu pelaksanaan di tahun 2013,” beber Oih.

Sekretaris Pansus DPRD Ciamis tentang Pemilukada Ciamis Imam Dana Kurnia menambahkan, rencana percepatan pilkada Ciamis ini juga sudah mendapat persetujuan seluruh fraksi yang ada di DPRD Ciamis.

“Laporan Komisi I hasil konsultasi, sudah disetujuai. Artinya, pelaksanaan Pilkada Ciamis sudah resmi digelar di tahun 2013,” tandas Imam.

(ysw) Ujang Marmuksinudin

Suber : SindoNews

Tidak ada komentar: