Sabtu, 24 Mei 2014

Lagu PSGC JUARAKU!


Untuk mendengarkan lagu PSGC JUARAKU! 

Untuk mendengarkan lagu PSGC JUARAKU! 

Untuk mendengarkan lagu PSGC JUARAKU! 

PSGC JUARAKU!



Lirik Lagu

PSGC JUARAKU!

Band: d’BADAR
Cipt: rahman/ally

go go ciamis
psgc ciamis
go go ciamis
psgc ciamis

ooo ciamis di hatiku
ooo psgc juaraku
ooo ciamis nomor satu
ooo psgc kebanggaanku

Minggu, 04 Mei 2014

TUMBUH UNTUK TANGGUH

Majalah BADAR Nomor 5.
Oleh : Kang Guru RAHMAN*



Kita sebut saja dia Wowo, meski nama asli dia sebenarnya Wawan. Sejak satu bulan ke belakang, ada yang berubah dengan perilaku Wowo. Dulu, Wowo tidak pernah kebut-kebutan. Berbeda dengan sekarang, motor yang ia kendarai selalu terlihat melesat, lengkap dengan suara knalpot yang memekakan telinga. Ia juga menjadi kurang santun pada teman sebayanya. Sedikit saja tersinggung, langsung marah dan mengancam, seraya berkoar bahwa dia adalah anggota sebuah gank motor besar. Usut punya usut, sejak satu bulan lalu, Wowo resmi menjadi anggota sebuah gank motor yang anggotanya sangat banyak dan cukup ditakuti.

SAMPAH ABADI KUASAI BUMI

Majalah BADAR Nomor 5.



Sadar atau tidak, setiap hari selalu saja ada timbulan sampah baru, baik yang berasal dari rumah, kantor, pasar, atau bahkan di tempat-tempat umum. Timbulan sampah ibarat takdir, yang setiap hari harus bersisian dengan kehidupan manusia.
Yang menarik untuk bahan renungan adalah, banyak penelitian tentang timbulan sampah ini ternyata mematok angka rata-rata 0,25 kg sampah/o/h. Salah satu referensinya adalah hasil penelitian dari Enri Damanhuri dan Tri Padmi, keduanya jebolan Program Studi Teknik Lingkungan ITB. Artinya, disadari atau tidak, setiap orang rata-rata menyebabkan timbulan sampah sebanyak seperempat kilogram setiap harinya. Sampah tersebut bisa dari kemasan sachet seperti kopi, sampo, kemasan sabun, bungkus rokok, sisa makanan, dan lain sebagainya.

DIPICU BLANKAR MAUT, SPM PATUT DIRUNUT

Majalah BADAR Nomor 5.

Kira-kira, apa jawaban terbanyak yang akan muncul untuk pertanyaan: Bagaimana kualitas layanan RSUD Ciamis? Entah, boleh jadi belum ada survey resmi terkait hal tersebut. Namun yang pasti, bukan sekali dua kali layanan RSUD Ciamis menjadi buah bibir. Media massa pun lumayan getol mem-publish berita tentang layanan RSUD Ciamis. Terakhir, sekitar awal bulan Maret 2013, lagi-lagi RSUD Ciamis jadi topik gunjingan. Pemicunya adalah blankar maut, yang membuat seorang pasien tersungkur ke lantai.
Adalah Ari (13, alm), pasien asal Desa Petir, Kecamatan Baregbeg. Kabarnya, lantaran terserang flu yang cukup parah, Ari dibawa ke RSUD Ciamis. Menurut keterangan keluarga, selain flu, saat itu Ari juga mengalami gangguan syaraf. Namun, ketika Ari dibawa oleh petugas dengan menggunakan blankar dorong, tiba-tiba roda blankar lepas, dan membuat wajah Ari tersungkur keras ke lantai. Karena merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik, keluarga Ari pun memutuskan pindah rumah sakit. Ari kemudian dibawa ke Permata Bunda. Hanya lima hari di Permata Bunda, karena Ari harus berpulang ke sisi-Nya. Analisa dari Permata Bunda, Ari ternyata mengalami pecah pembuluh darah.

MISTERI PERIUK PUPUK

Majalah BADAR Nomor 5.

Pupuk ibarat nadi bagi pertanian. Terlebih bagi Indonesia, yang dulu pernah dikenal sebagai negara agraris. Sayangnya, banyak permasalahan yang terjadi di sekitar pupuk. Mulai dari kelangkaan pupuk bersubsidi, ketidakmerataan distribusi, kualitas yang tidak standar, manipulasi hasil lab, kolusi pemenang tender, ketidakfahaman petani, pengawasan yang lemah, sampai masalah nilai anggaran yang tidak transparan. Tentunya, semua ini menuntut perhatian lebih dari semua pihak, terkecuali Indonesia mau mendeklarasikan diri sebagai negara gagal swasembada pangan, yang hidupnya akan sangat tergantung pada pangan import yang semakin hari semakin menguasai pasar.
Paparan di atas adalah gambaran masalah pupuk dalam lingkup nasional. Lalu bagaimana dengan Ciamis? Meski tidak seruwet nasional, namun ada beberapa indikasi yang boleh jadi mengarah pada berbagai permasalahan di atas.

Senin, 07 April 2014

LOGO LSM BADAR

Logo LSM BADAR


Majalah BADAR Bidang Media dan Teknologi1


Bidang Advokasi dan Kepanduan



Bidang Lingkungan Hidup


Bidang Kaderisasi dan Kemitraan

Minggu, 06 April 2014

Jumat, 04 April 2014

IJAZAH ABAL-ABAL KELAS ILEGAL



Majalah BADAR Nomor 4
HATI-HATI KELAS ILEGAL
Memiliki titel atau gelar akademik sejatinya merupakan sebuah kebanggaan. Bagaimana tidak bangga, karena untuk mendapatkan titel tersebut, seseorang harus melalui sebuah rentang perjuangan yang melelahkan. Mulai dari test saat pendaftaran, opspek, mengikuti jadwal perkuliahan yang ketat, melengkapi berbagai tugas, hingga akhirnya harus berhadapan dengan para penguji pada berbagai jenis sidang.
Sebuah karya tulis ilmiah, skripsi atau thesis, menjadi salah satu saksi, bagaimana seseorang melalui semua itu dengan cucuran peluh. Belum lagi jika menghitung biaya dan waktu yang tersita. Intinya, sangat wajar jika seseorang bangga dengan titel yang dimilikinya, karena memang untuk mendapatkan titel tersebut tidaklah mudah. Maka wajar pula, ketika suasana mengharu-biru selalu saja hadir dalam setiap perhelatan wisuda.

KLARIFIKASI BERBUNTUNT TUNTUTAN



Majalah BADAR Nomor 03
Tanggal 7 Januari 2014 lalu, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis menerbitkan surat bernomor 180/04-Huk/2014.  Surat tersebut merupakan jawaban somasi yang dilayangkan Formuci (Forum Mubaligh Ciamis) pada 16 Desember lalu. Lima lembar surat tersebut berisi sebelas poin penting, yang pada intinya menjawab beberapa hal yang dipersoalkan dalam somasi Formuci.
Beberapa poin penting tersebut di antaranya tentang status tanah. Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa status tanah adalah milik Pemerintah Kabupaten Ciamis. Sementara yang menjadi panitia pembangunan adalah YGDI (Yayasan Gedung Dakwah Islam), yang telah mendapatkan izin berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 593/KPTS.67.a-Huk/2005 tentang Izin Pinjam Pakai tanah aset pemerintah daerah tersebut.

POLEMIK DI BALIK ISLAMIC

Polemik Di Balik Islamic Center Ciamis

Majalah BADAR Nomor 02


Siapa yang tak kenal areal Islamic Center Ciamis (IC). Popularitasnya boleh jadi sama dengan Taman Raflesia, atau tempat lain di Ciamis yang sudah lama berdiri. Sepertinya tak ada gedung serbaguna lain di Ciamis sekelas Gedung Dakwah IC, baik dari sisi ukuran luas maupun kemegahan. Meski pembangunannya belum rampung 100%, namun kemegahan IC sementara ini sudah cukup representatif untuk jadi kebanggaan masyarakat Ciamis.
Belakangan ini, IC hangat dibicarakan. Dalam satu bulan terakhir, beberapa kali keberadaan IC jadi bahan pemberitaan di beberapa media lokal. Adalah Forum Mubaligh Ciamis (Formuci) yang awalnya mempersoalkan keberadaan IC. Forum yang diketuai Ustadz Dede Surachman ini mensinyalir adanya berbagai masalah terkait IC. “Ada indikasi kuat IC ini banyak masalah. Mulai dari keberadaan sampai pengelolaannya,” terang Ust. Dede saat ditemui Majalah BADAR.

Kamis, 28 November 2013

Film Pendek ROSITA, Karya LSM BADAR Untuk Guru Indonesia


Alfamart Movie Contest : "Heroes in You 2013"
Film pendek produksi LSM BADAR
Ide cerita : Kang Guru Rahman
Sutradara : John Krijgsman
Lokasi Shooting : SMAN 1 Panawangan Ciamis
Original Soundtrack : Takkan Menyerah - The Nation
Pencipta : Kang Guru Rahman / Kang Ally The Nation

LSM Badar Beri Kado Film Pendidikan Untuk HUT PGRI ke 68

Oleh:pepi Irwan Setiawan
CIAMIS,FOKUSjabar.com: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badar memberi kado Hari Ulang Tahun PGRI ke 68. Kado tersebut berupa  film Pendidikan, berjudul “Rosita”. Film berdurasi 18 menit ini menceritakan seoarang siswa  miskin dan berpenyakit Epilefsi.
LSM Badar saat memperlihatkan film yang di buatnya rabu(27/11)di sekertariat LSM BADAR jalan Ahmad Yani (Foto: Pepi Irwan Setiawan)
LSM Badar saat memperlihatkan film yang di buatnya rabu(27/11)di sekertariat LSM BADAR jalan Ahmad Yani
(Foto: Pepi Irwan Setiawan)

Sinden Ronggeng Asal Ciamis akan Go Internasional

CIAMIS, (KP).-
Maestro sinden Ronggeng Gunung asal Desa Ciulu, Kecamatan Banjarsari Raspi atau lebih dikenal dengan Bi Raspi Go Internasional, tampil nyinden dalam acara Biennal Singapure 2013 di Singapure Art Musim, Kamis (24/­10/2013) mendatang.
Kepergiannya diajak oleh seniman rupa Tisna Senjaya yang berniat mengkolaborasikan seni rupa, seni tarik suara dan seni tari ke dalam seni kontemporer.

Rabu, 03 April 2013

Anggaran belum cair, KPU Ciamis tetapkan pencoblosan

Ujang Marmuksinudin
Selasa,  2 April 2013  −  03:04 WIB
Anggaran belum cair, KPU Ciamis tetapkan pencoblosan
Ilustrasi, (SINDOphoto).
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memastikan, anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis senilai Rp49,9 miliar tidak bisa digunakan.

Hal itu terjadi karena belum keluarnya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur Pilkada Ciamis dari 2014 dilaksanakan jadi 2013.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis Herdiat menegaskan, hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan RI dan Ditjen Keuangan Kemendagri, anggaran Pemilukada tidak bisa digunakan sebelum terbit Perpu yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2014 dilaksanakan 2013.

“Jika anggaran Pilkada dicairkan sebelum ada dasar hukum yang jelas dipastikan menyalahi Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peremdagri 2012 tetang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Paling tidak aturan yang akan dijadikan dasar hukum itu minimal berupa Perpu,” kata Herdiat, di Ciamis, Jawa Barat, Senin (1/4/2013).

Kalau KPU Ciamis sudah memulai tahapan Pilkada, lanjut Herdiyat, itu wewenang KPU. Tapi, untuk penggunaan anggaran tetap harus mengacu pada peraturan terkait keuangan negara. Informasi terakhir dari staf Kemendagri Perpu akan segera rampung pada April ini. 

“Meski Daftar Harga Tertinggi (DHT) sudah disetujui, anggaran tetap tidak bisa digunakan. Kami sangat berharap Perpu bisa segera ditetapkan, sehingga penggunaan angagran Pilkada memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, KPU Ciamis akhirnya resmi menetapkan pemungtan suara Pilkada Ciamis pada 22 September 2013 yang jatuh pada Hari Minggu. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 01/Kpts/KPU-Kab/Pilbup/III/2013.

“Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari DPRD Ciamis terhadap rencana Pelaksanaan Pemilukada tahun 2013, Kami langsung menggelar rapat pleno dan memutuskan tahapan  Pemilukada Pilkada Ciamis dimulai pada 27 Maret dan pemungutan suara pada 22 September,” ujar ketua KPU Ciamis Nanang Hediana.

Sekalipun tahapan Pilkada sudah dimulai, jelas Nanang, KPU Ciamis menghadapi kendala besar, karena sampai anggaran pelaksanaan Pilkada yang bersumber dari dana Hibbah Pemkab Ciamis belum bisa dicairkan. Padahal idealnya anggaran Pilkada bisa digunakan saat tahapan dimulai.

Menurutnya, dana Hibbah tersebut bisa dicairkan, jika sudah ada Keputusan Bupati Ciamis tentang DHT sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) dan Dokumen Anganggaran Satuan Kerja (DASK).

“Permohonan keputusan Bupati terkait DHT sudah kami layangkan sebulan yang lalu, tapi sampai saat ini KPU Ciamis belum menerimanya. Jika DHT belum ditetapkan, DASK sebagai salah satu dasar pencairan dana Hibah pelaksanan Pilkada tidak bisa digunakan,” ujar Nanang.

Saat ini, kata Nanang, KPU Ciamis sangat membutuhkan biaya untuk melaksanaakan tahapan pilkada yang cukup mendesak, diantaranya, pada 1 dan 2 April ini, KPUD harus membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Pembentukan PPK dan PPS ini membuthkan biaya yang tidak sedikit dan waktunya tidak bisa ditunda,” kata Nanang.

(maf)

Terbentur Pilpres, Pilkada Ciamis dipercepat

Sindonews.com – Setelah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Kabupaten Ciamis mendapat kepastian tentang pelaksanaan Pilkada Ciamis yang dipercepat.

Ketua Pansus DPRD Ciamis tentang Pemilukada Ciamis Oih Burhanudin menjelaskan, percepatan agenda pilkada itu dilakukan sesuai dengan arahan dari Ketua Komisi II DPR RI pada saat konsultasi komisi I DPRD dengan Komisi II DPR RI.

“Komisi II DPR telah menyetujui, percepatan penyelesaian RUU tentang pemilihan kepala daerah,” kata Oih, Senin (25/3/2013).

Oih menambahkan, salah satu dasar penerbitan Perpu tersebut, menyusul adanya agenda nasional mengenai pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden pada 2014.

“Berdasarkan data yang ada, masa jabatan Bupati Ciamis berakhir pada April 2014, sesuai dengan pasal 10 ayat (3) undang-undang No15/2011,” terang Oih.

Oih juga menyampaikan, KPU telah menyampaikan surat No 62/KPU-KAB/011.657118/II/2013 tanggal 28 Februari 2013, lalu. Perihal permohonan persetujuan hari, tanggal dan bulan dimulainya jadwal Pilkada Ciamis.

“Atas dasar itu dan hasil konsultasi, maka tahapan pelaksanaan Pilkada Ciamis diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kabuapten Ciamsi sesuai aturan perundang-undangan, dengan waktu pelaksanaan di tahun 2013,” beber Oih.

Sekretaris Pansus DPRD Ciamis tentang Pemilukada Ciamis Imam Dana Kurnia menambahkan, rencana percepatan pilkada Ciamis ini juga sudah mendapat persetujuan seluruh fraksi yang ada di DPRD Ciamis.

“Laporan Komisi I hasil konsultasi, sudah disetujuai. Artinya, pelaksanaan Pilkada Ciamis sudah resmi digelar di tahun 2013,” tandas Imam.

(ysw) Ujang Marmuksinudin

Suber : SindoNews

Warga DOB Pangandaran Miliki Hak Pilih Pilkada Ciamis

Senin, 25 March, 2013 - 17:56
CIAMIS, (PRLM).- Warga di sepuluh kecamatan yang masuk dalam Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Pangandaran masih tetap memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Ciamis. Salah satu alasannya karena setelah diresmikan baru terbentuk pemerintahan sementara, karena pemerintahan Kabupaten Pangandaran secara efektif berdiri sendiri pada tahun 2015.
"Hasil konsultasi dengan Komisi 2 DPR RI, sepakat untuk mengambil pemikiran yang sederhana. Masyarakat sepuluh kecamatan yang saat ini masuk dalam wilayah persiapan DOB Pangandaran baru memilih anggota DPRD Tahun 2014, sedangkan Pilkada Ciamis berlangsung 2013, dengan demikian secara sederhana mereka punya hak pilih," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ciamis yang bertugas mengawal percepatan peresmian Kabupaten Pangandaran dan pelantikan pejabat bupati, Iwan Ridwan, Senin (25/3/13).
Dia menegaskan hal tersebut berkenaan hingga saat ini masyarakat masih belum memiliki kepastian hak pilih warga Pangandaran yang lepas dari induknya Kabupaten Ciamis dalam Pilkada Ciamis. Iwan mengaku bahwa hasil konsultasi langsung dengan Komisi 2 DPR RI menyangkut hak pilih tersebut bakal memunculkan berbagai pandangan atau argumen.
"Saya masih ingat, sekaligus menyitir pernyataan Ketua Komisi 2 DPR RI Pak Agun Gunandjar Sudarsa, warga DOB Pangandaran wajib ikut pemilihan pilkada Ciamis yang berlangsung tahun 2013. Saya tambahkan pula perlu diingat lagi bahwa pemekaran tersebut merupakan hak inisiatif Komisi 2, sehingga mereka yang secara persis mengetahui "roh" dari aturan yang dibuatnya," tuturnya menegaskan.
Terpisah anggoat DPRD Ciamis Warsinah juga sepakat dengan langkah antisipasi tersebut. Selain itu KPU juga segera mengambil sikap terkait dengan jadwal tahapan Pilkada. "Dengan demikian masyarakat juga segera mendapat kepastian mengenai pesta demokrasi warga tatar Galuh Ciamis. Tentunya hal tersebut juga tidak sampai menyalahi aturan perundangan," katanya. (A-101/A-88)***

Sumber: Pikiran Rakyat

Lagu Pemilu: KITA BISA - The Nation


Jumat, 22 Maret 2013

Salah Pilih = Masa Depan Suram!


Secara sederhana, Fungsi Anggota Dewan itu ada tiga, yakni ;
1.      Fungsi Legislasi. Maksudnya, para anggota dewan atau wakil rakyat itu, memiliki fungsi membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan daerah. Anggota dewan yang baik, seharusnya melakukan diskusi langsung dengan masyarakat, untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang kondisi masyarakat yang sebenarnya, sehingga peraturan-peraturan yang nanti dibuat dan disahkan oleh anggota dewan benar-benar tidak akan merugikan masyarakat. Pernahkah Anda diajak diskusi seperti itu oleh anggota dewan yang Anda pilih saat pemilu?
2.      Fungsi Anggaran. Anggota Dewan juga berfungsi untuk menentukan anggaran belanja daerah. Secara teori, tidak akan ada satu rupiah pun uang belanja daerah dikeluarkan tanpa persetujuan para wakil rakyat. Anggota Dewan yang baik seharusnya juga berdiskusi langsung dengan masyarakatnya agar bisa menentukan porsi anggaran agar anggaran belanja yang ada benar-benar tepat untuk kebutuhan masyarakat luas. Pernahkah Anda mendapat informasi tentang anggaran belanja daerah dari wakil rakyat yang Anda pilih saat pemilu?
3.      Fungsi Pengawasan. Anggota Dewan sangat berhak mengawasi laju pemerintahan daerah. Jika saja fungsi ini dilaksanakan dengan baik, pastilah korupsi, kolusi, nepotisme, bahkan ketidakadilan bisa terus ditekan agar tidak menjadi budaya di negeri ini. Sejauh pengamatan Anda pribadi, apakah fungsi pengawasan ini sudah berjalan dengan baik?
Jika ternyata JAWABAN Anda untuk tiga pertanyaan di atas lebih banyak TIDAK, berarti Anda termasuk orang yang rugi. Anda sebagai masyarakat, sebagai rakyat yang memilih, adalah yang menjadikan para calon legislatif itu menjadi wakil rakyat. Seharusnya Anda senantiasa diajak komunikasi, dan selalu mendapat informasi dari wakil rakyat yang Anda pilih. Dan Anda berhak memberikan saran, masukan, usulan, bahkan tuntutan kepada mereka, dan mereka sebagai wakil rakyat wajib memperjuangkannya.
Jika Anda termasuk salah seorang yang pernah kecewa, atau belum pernah memilih, kini saatnya Anda bergabung dengan kami. Merapatkan barisan, untuk masa depan masyarakat yang lebih baik. Akan sulit bagi kita jika harus mengontrol anggota dewan tersebut secara sendirian. Lain halnya jika kita secara bersama-sama menyuarakan saran, masukan dan harapan kita kepada wakil rakyat pilihan kita. Secara sederhana, dapat kita artikan kalau kita salah memilih, atau asal memilih, itu sama dengan kita memilih masa depan yang suram!
Bismillah, mari bersama, rapatkan barisan, untuk masa depan yang lebih baik!

Jaringan Relawan BADAR (Bangun Daulat Rakyat)
Minat Bergabung? Segera Hubungi Kami

BADAR Akan Dukung Caleg Muda

Sudah saatnya gedung wakil rakyat itu lebih diwarnai oleh suara dan semangat pemuda, untuk Ciamis yang lebih baik!